Porostimur.com | Masohi: Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, menyerahkan berkas perkara tersangka Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang menganiaya Fransina Hehanusa (50), ibu kandungnya sendiri ke pihak Kejaksaan.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus penganiaya ibu kandung itu, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masohi, Maluku Tengah.
“Jumat siang kemarin penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap I (penyerahan berkas perkara) kasus penganiaya ibu kandung yang dilaksanakan oleh tersangka Patrick Hehanusa,” ungkap Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Sabtu (3/10/2020).
Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, maka tersangka Patrick Hehanusa terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Penyidik kita sementara menanti hasil penelitian berkas perkara oleh JPU Kejari Malteng. Kalau memang ada yang belum lengkap maka akan ada P19, “kata Kapolres.




