Porostimur.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyita 14 tas mewah dan beberapa surat perjanjian jual beli antara selebgram Angela Lee dan korban.
“Barang bukti yang disita termasuk 14 (tas dan) surat perjanjian jual beli dan foto tas LV messenger bag yang dijual kepada tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Ade Ary menyebut pihaknya telah menangkap selebgram Angela Lee terkait kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan tas mewah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
Kasus ini dilaporkan korban berinisial EI yang merasa tertipu dalam transaksi penjualan 15 tas mewah bermerek Hermes dan Louis Vuitton (LV).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan saudari AC alias AL. Setelah gelar perkara, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh EI dengan total kerugian sebesar Rp 3,2 miliar,” jelas Ade Ary Syam.
Ade Ary menambahkan, Angela Lee terlibat dalam penipuan dengan modus memalsukan tas yang dijualnya. Awalnya, Angela membeli tas mewah dari korban melalui perantara, dan transaksi berjalan lancar.
Namun, pada transaksi berikutnya, Angela membeli langsung 15 tas merek Hermes dan LV dari korban, tetapi hanya membayar satu kali angsuran.