Kakak korban bahkan sempat diamankan aparat karena membawa busur panah untuk mencari pelaku.
Beruntung, Polres Aru bersama Koramil 1503-03 Dobo cepat turun tangan dan berhasil meredam massa.
Aparat memberikan arahan agar warga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Kurang dari dua jam kemudian, sekitar pukul 21.45 WIT, JM akhirnya ditangkap di rumahnya di Kompleks Kampis dan langsung digelandang ke Polres Aru untuk menjalani pemeriksaan.
Proses Hukum dan Diversi
Kabag OPS Polres Aru AKP Obed Nego Reimialy, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, proses hukum tetap berjalan namun tetap mengedepankan mekanisme perlindungan anak.
“Pelaku memang masih di bawah umur, sehingga peradilan anak menjadi prioritas. Proses diversi harus dilakukan dengan menghadirkan BAPAS, serta mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” jelas Obed, Rabu (20/8/2025) di Mapolres Aru.
Meski demikian, polisi tetap menetapkan JM sebagai tersangka. Jika diversi tidak berhasil di kepolisian, maka proses akan berlanjut hingga kejaksaan bahkan pengadilan.
Antisipasi Bentrok Lanjutan
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polres Kepulauan Aru melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, mulai dari lurah, tokoh masyarakat, pemuda, hingga rohaniawan.









