Polres Aru Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Anak di Bawah Umur

oleh -275 views

Porostimur.com, Ambon – Tak butuh waktu lama bagi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru untuk menangkap satu terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.

Kurang lebih 10 jam, pelaku yang berinisial OK, warga Kampung Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru itu diringkus.

Pria 24 tahun yang merupakan seorang nelayan ini ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIT.

OK dibekuk karena diduga telah memerkosa dan membunuh CBL, bocah 9 tahun ini yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, mengatakan, penangkapan terhadap OK dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.

Baca Juga  Kisah Nabi Musa AS Memohon Kelancaran Berbicara kepada Allah

Peristiwa itu berawal pada Minggu (21/8/2022), di mana korban mengantar uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya, sekitar pukul 16.20 WIT.

Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tantenya. Tantenya lalu mendatangi rumah korban untuk menanyakannya.

“Merasa curiga kemudian ibu korban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” kata Kapolres pada Senin (22/8/2022).

Saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD Kelas 4 itu kemudian menghetikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukkan sendal putri mereka yang ditemukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.