“Tersangka saat ini sakit perut dan berjalan menuju kebun milik M. Ia lalu melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan salah satu pria. Karena merasa malu, tersangka sengaja membiarkan bayinya di kebun agar ditemukan orang,” jelasnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 tahun atau denda seratus juta rupiah (Rp 100.000.000),” ungkapnya.
Kasus lainnya yang ditangani yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya berinisial N.A. Wanita 19 tahun ini mengalami keterbelakangan mental. Ia mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku berinisial A.P. Pria 25 tahun ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka.
“Kasus ini TKP-nya di Namlea. Tersangka diancam dengan hukuman UU RI nomor 12 tahun 2022, pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 300.000.000,” ujarnya.
Perkara lainnya yang menjadi perhatian publik yaitu persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial W.A, 12 tahun. Ia disetubuhi oleh ayah kandung sendiri berinisial L.I, 34 tahun. Perkara asusila ini terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Lolongguba.
Tersangka sendiri diketahui sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD atau sejak tahun 2022.










