Porostimur.com, Ambon – Kepolisian Resort Pulau Buru melakukan monitoring dan penyelidikan terkait beredarnya informasi adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh PT Sinergi Sahabat Setia (SSS) dan PT Prima Indo Persada (PIP).
Kedua perusahaan yang sebelum ditutup bergerak pada aktivitas pertambangan emas ini, berada pada jalur H Gunung Botak, Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
“Jadi mengenai adanya informasi PETI pada PT SSS dan PT PIP, Bapak Kapolda langsung memerintahkan aparat Polres Buru melakukan monitoring dan penyelidikan di kedua perusahaan itu. Dan pada Kamis (10/11/2022) kemarin tim sudah turun melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Jumat (11/11/2022).
Saat melakukan monitoring dan penyelidikan, Polres Buru diback oleh personil Polda Maluku, dalam hal ini dari penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Rum mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di dalam lingkungan perusahaan PT SSS, tim tidak menemukan adanya aktivitas PETI. Hanya saja ditemukan puluhan unit bak rendaman emas, beberapa alat dan bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan rendaman.











