Porostimur.com, Tidore – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tidore yang salah satunya adalah Ranperda penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) namun belum diketahui oleh Polres dan Satpol PP.
Diketahui, Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat disahkan lewat rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan pada 27 September lalu.
Merespon Ranperda tersebut, Kapolres Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan S.IK mengatakan, Perda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Polres yakni, Kasi Sahbara.
Untuk itu, tugas Sahbara adalah menjalakan topoksinya sesuai dengan tugas perundang-undang, khususnya Perda.
Berdasarkan Perda tersebut, Agus Hermawan menjelaskan, dalam pelaksanaan Sail Tidore adalah fungsi Katibmas yang tugasnya tidak fokus pada ivent-ivent tertentu.
“Kalau Katibmas, kita akan melaksanakan secara kontiniu 1 kali 24 jam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan. Tentunya, kita akan mengambil lamgkah-langkah preventif maupun penegakan hukum,” papar Kapolres, Senin (17/10/2022).









