Porostimur.com, Labuha – Penahanan terhadap pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi yang menjadi tersangka kasus kekerasan oleh Polres Halmahera Selatan terus berlanjut. Saat ini penyidik telah mengantongi hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Sat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai porsotimur.com, Minggu (25/12/2022) di Labuha.
Aryo Dwi Prabowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal oleh beberapa saksi menuturkan bahwa Pasien RSJ Sofifi (Lukman) tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Jadi pemeriksaan kami saksi-saksi tersebut pada pemeriksaan awal itu para saksi mengatakan dia tidak gila karena dia kan bekerja sebagai guru dan kalo dia gangguan kejiwaan harusnya dia sudah tidak bekerja sebagai guru lagi,” tandasny.
Menurut Aryo, pada bagian akhir surat keterangan dari pihak RS Jiwa Sofifi menyebutkan bahwa surat keterangan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan hukum.
“Jadi kami akan tindaklanjuti ke pihak rumah sakit untuk memastikan kebenaran surat tersebut. Pasalnya surat itu dikeluarkan sesudah kami melakukan penahanan,” tuturnya.
Aryo bilang, jika terbukti tahanan mengalami gangguan jiwa, maka Polisi akan SP3 kasus tersebut.
“Sementara ini karena hasil pemeriksaan saksi-saksi mengatakan dia tidak ada gangguan kejiwaan makanya kami masih proses lanjut. Karena berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk tahap satu. Dan P 19 ada beberapa petunjuk yang akan kita lengkapi,” ungkapnya.
Disentil soal Polres Halsel dilaporkan ke Itwasda Polda Malut oleh kuasa hukum pasien RSJ Sofif, Aryo mengatakan tidak masalah jika diperintahkan untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi laporan itu ke Polda. Reskrim Polres Halsel kata dia, siap mengklarifikasi laporan tersebut.
“Tidak apa-apa, jika kami disuruh untuk mengkonfirmasi atau klarifikasi maka akan kami klarifikasi. Karena kami melakukan penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur saat ini,” pungkasnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News