Polres Halteng Selidiki Dugaan Pembakaran Limbah Ban Bekas PT IWIP

oleh -64 Dilihat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.

Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.

Didalami Aspek Pengelolaan Limbah

Selain memastikan kejadian, Polres Halmahera Tengah juga akan mendalami prosedur pengelolaan limbah yang diterapkan dalam aktivitas tersebut.

Penyelidikan akan melihat apakah limbah ban bekas tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terdapat aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Aspek ini menjadi penting karena pengelolaan limbah, khususnya limbah yang berpotensi menghasilkan emisi atau pencemaran ketika dibakar, tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, tetapi juga menyangkut dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Christian Rettob Pimpin PMKRI Pusat, Gubernur Maluku: Berikan yang Terbaik dari Maluku untuk Indonesia

Polres Halmahera Tengah menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah tim memperoleh fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Sebelumnya, dugaan pembakaran limbah ban bekas tersebut mendapat perhatian warga sekitar Lelilef. Masyarakat mempertanyakan cara pengelolaan ban bekas dan berharap perusahaan memilih metode pengelolaan yang tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun kualitas udara.

No More Posts Available.

No more pages to load.