Polres Kepulauan Sula Akui, CV. Azzahra Karya Tebang Kayu Atas Perintah Ali Umasangaji

oleh -3 Dilihat

Lajaya bilang, yang dilihat pihak kepolisian sekarang terhadap permintaan, karena menurut Ali Umasangaji bahwa lahan tersebut miliknya secara turun-temurun, yakni dari orang tuanya, turun ke dia dan dia meminta ke pihak perusahaan untuk melakukan penebangan kayu di situ.

“Namum sebelum itu dilakukan, Ali meminta pihak perusahaan untuk membuat jalan kemudian memperbaiki jembatan yang sudah rusak,” bebernya.

KBO Reskrim Polres Kepsul tersebut mengatakan, sejauh ini polisi juga belum melihat apakah pihak perusahaan melakukan penebangan dalam rangka produksi atau tidak, karena mereka baru melakukan pekerjaan sudah dicegah oleh masyarakat, sehingga ada beberapa kayu yang ditebang untuk membuat jembatan sampai sekarang pun belum bisa dimanfaatkan karena dicegah oleh masyarakat.

Baca Juga  MELOVE: Antara Identitas, Fagogoru, dan Ancaman Zaman

“Untuk proses hukum kami sementara melakukan pendalaman, melakukan penyelidikan dan ternyata di situ ada tindak pidana tentang kehutanan yang jelas kami akan tindak lanjut secara prosedural. Namun sebaliknya kalau ternyata dari hasil penelurusuran dan penyelidikan kami dan ternyata tidak memenuhi unsur maka harus dihentikan,” beber Lajaya.

Lajaya menjamin proses penelusuran pihak kepolisian tetap transparan, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja penyidik.

No More Posts Available.

No more pages to load.