“Saya pastikan bahwa kami kerja profesional, kami tidak punya tendensi apa-apa, tidak punya kepentingan apa-apa semata-mata yang kami bawa adalah proses penegakan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Capalulu, binisial S membantah pernyatan KBO Reskrim Polres Sula AIPDA Lajaya Muhidin. Menurut dia, penebangan kayu di areal KM 8 adalah ilegal logging karena perusahan beroperasi di luar izin areal.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak Polres Kepulauan Sula agar segera menangkap oknum pelaku dugaan pembalakan liar atau dugaan ilegal loging di wilayah km 8.
“Soal Om Ali yang minta perusahan beroperasi di KM 8 itu urusan perdata dan penebangan kayu di luar ijin itu pidana yang harus ditindak-lanjuti. Karena kayu di KM 8 bukan untuk pembuatan jembatan, tetapi kayu yang akan dijual oleh perusahaan,” tukasnya. (red)









