Kemudian dalam perjalan pulang posisi korban SS dengan saudara Al dan MU, berada di paling belang bersama teman-teman Baruakol lainnya, telah melewati gapura Desa Paslal.
“Tiba-tiba pemuda dari Desa Baruakol yang berada di depan dilempari dari arah sebelah kanan oleh tersangka RF, dan SY. Saat itu saksi AL berteriak, motor itu kasih laju, ada orang lempar katong (kami), dengan batu. Setelah mereka berteriak dilempari, mereka lempari dengan batu dari samping sebelah kanan sebanyak satu kali, kenal bagian kepala atas kelopak mata,” ujar Kasat Reskrim
“Pada saat itu sepeda motor langsung oleng, kemudian MU langsung loncat dari sepeda motor, lari kearah hutan, dan tersangka AH, lempar korban dengan kayu, di bagian dada sebanyak satu kali, di bagian dada korban, langsung korban terjatuh bersama motornya, dan saksi AL terlempar sebelah kiri, dan korban langsung jatuh tertimpa dengan motor,” sambungnya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim juga menjelaskan, saksi AL saat itu langsung mau mengangkat korban, tapi korban sudah tidak sadarkan diri, dan saat itu, tersangka AU dan MH melempar ke arah korban dari samping kanan. Keran itu saksi AL langsung melarikan diri bersama dengan pemuda Desa Baruakol lainnya.










