Polres KKT Dipraperadilan dan Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Kasus Narkoba

oleh -830 views

Porostimur.com, Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar dipraperadilankan oleh kuasa hukum RSS, terduga pelaku kasus narkotika yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di polres setempat.

Antony Hatane, kuasa hukum tersangka mengatakan, langkah praperadilan ditempuh lantaran pihaknya menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya RSS sebagai tersangka oleh Polres KKT.

Selain melakukan praperadilan, pihaknya juga bakal melaporkan Polres Kepulauan Tanimbar ke Mabes Polri.

“Merujuk pada peraturan Kapolri, Nomor: 6 Tahun 2019 sebagai pegganti Peraturan Kapolri, Nomor: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana bagi Penyidik Polri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga peraturan ini dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Polri, Nomor:6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap, Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” papar Hatane.

“Diduga penahanan dan penangkapan terhadap klien kami, tidak sesuai dengan Perkap yang berlaku,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.