Porostimur.com, Saumlaki – Polres Kepulauan Tanimbar dipraperadilankan oleh kuasa hukum RSS, terduga pelaku kasus narkotika yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di polres setempat.
Antony Hatane, kuasa hukum tersangka mengatakan, langkah praperadilan ditempuh lantaran pihaknya menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya RSS sebagai tersangka oleh Polres KKT.
Selain melakukan praperadilan, pihaknya juga bakal melaporkan Polres Kepulauan Tanimbar ke Mabes Polri.
“Merujuk pada peraturan Kapolri, Nomor: 6 Tahun 2019 sebagai pegganti Peraturan Kapolri, Nomor: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana bagi Penyidik Polri, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga peraturan ini dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Polri, Nomor:6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Perkap, Nomor: 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” papar Hatane.
“Diduga penahanan dan penangkapan terhadap klien kami, tidak sesuai dengan Perkap yang berlaku,” imbuhnya.
Hatane menduga, ada banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat penahanan terhadap kliennya yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar dengan alasan untuk menjalani proses pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Tanimbar kepada RSS, sebagai kuasa hukum kami sudah siap bersama rekan-rekan kuasa hukum akan melakukan praperadilan dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kompolnas,” tegasnya.
“Secara jelas bahwa, dalam pidato Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo mengatakan, “apabila anak buah yang bersalah, kepalanya (pimpinan) yang diinjak. nanti kita lihat saat praperadilan,” tutup Hatane. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News