“Kita telah melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Negeri MBD pada Selasa 16/05, sementara ini kita menunggu hasil penelitian Berkas Perkara oleh Jaksa Peneliti dalam kurun waktu 14 hari, nantinya dari hasil penelitian tersebut oleh Jaksa Peneliti akan menyurati kami terkait perkembangan hasil penyidikan yang tertuang dalam Berkas Perkara tersebut,“ tutur Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Untuk menepis opini negatif dari publik terkait penanganan perkara ini, disinilah kita tunjukkan kinerja kita sebagai Penyidik secara Profesional, Akuntabel dan Humanis yang menjunjung tinggi supremasi hukum dengan memberikan bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat teristimewa pelapor sendiri. “
“Apapun hambatan dan kendala yang kita temui namun dengan niat dan tekad serta ketulusan untuk bekerja tanpa pamrih pastilah Tuhan Yang Maha Esa akan membuka jalan sehingga serumit apapun pekerjaan yang kita kerjakan dapat terselesaikan dengan baik,“ ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, apabila Berkas Perkara tersebut sesuai hasil penelitian Jaksa Peneliti sudah lengkap dan terpenuhi baik syarat formil maupun syarat materil dan dikuatkan dengan diterbitkannya P-21, maka tahapan selanjutnya yang kita lakukan adalah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sebagai bentuk penyerahan tahap II ke Kejaksaan Negeri MBD. (red)











