Porostimur.com, Ambon – Aparat Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (MBD) berhasil menangkap JR alias Jems (23) , pelaku pemerkosaan SWS (32) seorang wanita di dalam semak-semak Kampung Babar, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten MBD, 27 Januari 2022, pukul 03.50 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (1/2/2022), mengungkapkan, pelaku perkosaan warga Desa Kaiwatu Kecamatan Pulau Moa Kab.Maluku Barat Daya ditangkap pada hari itu juga. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres MBD,” ungkap Rum.
Rum menjelaskan , peristiwa perkosaan berawal saat korban yang baru menetap di Desa Wakareli ini menunggu datangnya kapal Cantika 77 dari Kisar Romang menuju Kisar. Korban rencananya akan mengambil barang di kapal. Ia menunggu kedatangan kapal di rumah keluarganya di Kaiwatu.
Setelah mengetahui kalau kapal Cantika masuk pukul 07.00 WIT, korban kemudian hendak kembali ke tempat usahanya di Desa Wakarleli.
“Saat itu, lanjut Rum , pelaku sementara berada di gang yang berada di jalan raya barjarak sekitar 30 meter dari rumah keluarga korban di Kaiwatu. Korban mengira pelaku tukang ojek dan berjalan menemuinya, Dan saat ditanya korban, pelaku mengaku benar dirinya tukang ojek. Kemudian terjadi tawar-menawar harga ojek untuk mengantarkan korban pulang ke Desa Wakarleli.