“Ini menyangkut keberlangsungan spesies. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga masih membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











