Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Sula sejak 27 Juni 2026. Masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung hingga 16 Juli 2026.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Kepulauan Sula juga tengah menyiapkan proses pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
“Penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dan untuk Tahap II rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Jamil Gaus)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










