Tak hanya itu, tersangka juga membiayai operasional perjalanan, termasuk bahan bakar minyak dan konsumsi selama pelayaran. Ia bahkan diketahui menerima transfer dana sebesar 50 ribu Yuan atau lebih dari Rp100 juta dari salah satu WNA yang diberangkatkan.
Libatkan Tiga Pelaku Lokal
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga pelaku lokal tersebut diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA China menggunakan kapal kayu tanpa melalui prosedur resmi keimigrasian.
Para pelaku menjalankan aksinya atas perintah LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Rivaldy Said, menjelaskan bahwa kesembilan WNA tersebut sempat berhasil masuk ke wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan oleh aparat setempat.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto ketentuan KUHP terbaru.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas kejahatan lintas negara.
“Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.





