Polresta Ambon Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan di Kabauw

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melalui unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial AT (17) tahun, di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa 1 April 2025 lalu. Seorang remaja terduga pelaku berinisial ARK (17 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

Ihwal kebenaran penetapan tersangka terduga pelaku penganiayaan remaja asal Negeri Kailolo itu, disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

“Dengan kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar Pukul 22.00 Wit didepan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw,” ucap Luhukay.

Baca Juga  PA GMNI Malut Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT NKA di Halmahera Timur, Ini Sebabnya!

Dikatakan, dengan Identitas korban inisial AT (18 tahun). Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. Dimana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya.

“Dan perkara tersbut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan,” kata Luhukay.

No More Posts Available.

No more pages to load.