Namun, dalam presentase Gakkum Lantas, di tahun 2022 prosesnya tuntas 100 persen, dan di tahun 2023 terdapat 7 kasus yang masih diproses.
“Dari kasus lalulintas tadi, ada juga kasus Narkoba seperti di tahun 2022 terdapat 5 kasus dan kasusnya sudah tuntas. Sedangkan di tahun 2023 terdapat 6 kasus, dan baru 3 kasus yang selesai. Tapi ada 3 kasus lagi masih menunggu proses,” jelasnya.
Maka dikatakan, jumlahnya 6 kasus selama tahun 2023 dengan tersangka sebanyak 8 orang. Untuk jenis barang bukti yang diamankan berupa ganja 693,26 gram, komix 525 sachet, vetason 590 butir dan neomethor 1.070 butir.
Selain itu, ada pelanggaran minuman keras (Miras) yang di tahun 2023, Polresta telah mengamankan 87 tersangka. Dari angka tersebut 18, mereka dikenakan tippiring.
“Kalau barang bukti dalam kasus ini yang paling dominan yakni, miras jenis cap tikus. Tapi miras tersebut, berasal dari Kota Bitung, Manado, dan Tobelo,” tegas Yuri.
Menurutnya, dari penindakan Reskrim terkait kasus di tahun 2023, terdapat 47 kasus yang belum diselesaikan, diantaranya di Polsek Oba 5 kasus dan Polsek Oba Utara 12 kasus.
“Maka dari itu, di tahun 2024 ditargetkan kasus-kasus yang masih dalam proses akan segera dirampungkan,” ungkapnya.









