Polsek Ternate Selatan Bekuk Residivis Maling Perhiasan

oleh -44 views

Kapolres juga menegaskan, total uang yang berhasil digasak tersangka senilai kurang lebih Rp. 32 juta dan yang tersisa di tangan tersangka kurang lebih Rp. 10 juta saja.

Sementara itu Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman menambahkan, tersangka Rusdi berhasil mengambil uang korban di ATM karena Pin ATM tercatat di dalam dompet yang sudah berhasil digasak tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Rusdi dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Amir)