Positif Sabu Dua Kali, Oknum Anggota Polres Malteng MA Terancam PTDH

oleh -7 Dilihat
Dugaan penyalahgunaan narkotika menyeret seorang oknum anggota Polres Maluku Tengah berinisial MA alias Amin (42) ke proses hukum internal kepolisian.

Porostimur.com, Masohi – Dugaan penyalahgunaan narkotika menyeret seorang oknum anggota Polres Maluku Tengah berinisial MA alias Amin (42) ke proses hukum internal kepolisian.

MA terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dua kali menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Maluku Tengah menangkap seorang warga sipil berinisial RUS di Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Sabtu (12/9/2026) malam.

Dari tangan RUS, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah IPTU Yani Rumasoreng, mengatakan penangkapan RUS kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah kepada MA.

Baca Juga  Debu Vulkanik Gunung Ibu dan Dukono Bergerak ke Timur Laut, Halmahera Utara hingga Morotai Terpantau

“Barang bukti 0,19 gram bubuk putih atau sabu-sabu dari tangan RUS, pengguna narkoba,” kata Yani kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Dari pemeriksaan terhadap RUS, penyidik memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan menggunakan sabu bersama MA.

“Petugas membekuk MA setelah pengembangan dari RUS. Ternyata RUS menggunakan bersama dengan MA,” ungkap Yani.

Dua Kali Tes Urine, Hasilnya Positif

Untuk memastikan hasil pemeriksaan, MA menjalani tes urine sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

No More Posts Available.

No more pages to load.