Porostimur.com | Labuha: Kabupaten Halmahera Selatan telah ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang sudah sudah turun di level II penanganan Covid-19.
Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level III ke level II itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor: 37 tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri.
Usai penandatanganan, Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.
Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga),
Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia.
Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga) dan Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM dimasing-masinghnya pada tingkat
Kecamatan, desa dan kelurahan sampai
dengan tingkat rukun tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (adhy)