Porostimur.com, Labuha — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya selama satu tahun kontrak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan kepada para PPPK paruh waktu.
Kebijakan kontrak satu tahun ini memunculkan beragam tanggapan di kalangan PPPK, khususnya terkait kepastian kerja dan keberlanjutan status kepegawaian ke depan.
Mengacu Regulasi Pusat
Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, menjelaskan bahwa skema kontrak satu tahun tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat terkait PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu memang hanya dikontrak satu tahun terlebih dahulu. Untuk kelanjutannya akan dievaluasi dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” ujar Abdillah, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, evaluasi kinerja akan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
PPPK Harap Kepastian dan Keberlanjutan
Meski demikian, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sejumlah pegawai berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan kepastian status mereka, mengingat sebagian besar telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer dan memiliki pengalaman kerja bertahun-tahun di instansi masing-masing.










