ETLE Mobile Jaring 71 Pelanggar Lalu Lintas di Halmahera Selatan

oleh -58 views
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan Iptu Irfan, mengatakan penerapan ETLE Mobile merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Porostimur.com, Labuha – Pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas di Kabupaten Halmahera Selatan kini tak bisa lagi berharap lolos dari pengawasan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan terus mengoptimalkan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, yang sejak awal Juni telah menjaring puluhan pelanggar.

Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 71 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah ditindak menggunakan sistem tilang elektronik tersebut. Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan Iptu Irfan, mengatakan penerapan ETLE Mobile merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga  Pajak, Pemborosan, dan Pemerasan

“Mayoritas pelanggaran yang kami temukan adalah pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi kaca spion, dan pelanggaran kelengkapan kendaraan lainnya,” kata Irfan.

Pelanggar Wajib Selesaikan Administrasi

Irfan menjelaskan, setiap kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemilik kendaraan diwajibkan mendatangi Kantor Satlantas Polres Halmahera Selatan untuk menyelesaikan proses administrasi, termasuk pembayaran denda tilang dan pembukaan blokir ETLE terhadap kendaraan yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.