“Menjadikan keterangan saksi yang berada di bawah bayang-bayang kuasa korporasi sebagai dasar utama untuk menutup dugaan penganiayaan adalah cacat logika investigasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan scientific crime investigation. Klaim korban mengalami demam selama dua hari, menurutnya, tidak cukup untuk memastikan sebab kematian tanpa autopsi forensik.
Hak atas hidup dan keadilan, lanjut dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Karena itu, jika diperlukan, aparat penegak hukum diminta melakukan ekshumasi dan autopsi independen guna memastikan tidak ada unsur kekerasan, racun, maupun trauma tersembunyi.
Desak Audit dan Keterlibatan LPSK
Alfred juga mendorong agar penyidik tidak menghentikan perkara meski nantinya penyebab kematian dinyatakan karena sakit. Ia meminta dugaan kelalaian korporasi tetap diselidiki, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pidana, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kegagalan perusahaan menyediakan akses medis darurat atau evakuasi yang layak dapat dikategorikan sebagai kelalaian pidana,” katanya.
Selain itu, ia mendesak Bidang Propam dan Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Maluku mengaudit proses penyelidikan awal guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun keberpihakan.










