Praktisi Hukum Kecam Kesimpulan Awal Polres Malra soal Kematian Veronika Rahanyanat

oleh -303 views

Porostimur.com, Langgur – Kasus kematian karyawati perusahaan lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Veronika Rahanyanat, terus menuai sorotan. Pernyataan resmi Polres Maluku Tenggara yang menyebut korban meninggal dunia karena sakit, bukan akibat tindak kekerasan, dinilai terlalu prematur.

Praktisi hukum Alfred Tutupary secara terbuka mengecam kesimpulan awal tersebut. Ia menilai, pernyataan yang disampaikan sebelum adanya pembuktian medis forensik yang komprehensif berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.

“Kesimpulan awal Polres Malra yang secara tergesa-gesa menyatakan bahwa kematian Saudari Veronika Rahanyanat murni karena sakit merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Managing Partner AVT Law Office itu, penetapan penyebab kematian seharusnya bertumpu pada hasil investigasi ilmiah, bukan hanya pada keterangan saksi dari lingkungan perusahaan.

Soroti Relasi Kuasa dan Hak Saksi

Alfred menilai pemeriksaan terhadap 13 saksi yang mayoritas berasal dari internal perusahaan perlu dikritisi. Dalam perspektif hukum pidana, relasi kuasa antara atasan dan bawahan dapat memengaruhi independensi keterangan.

Baca Juga  Warga Inamosol Keluhkan Jalan Rusak, Mario Kakisina Minta Bupati Tak Pilih Kasih Bangun Infrastruktur

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin saksi bebas dari ancaman fisik, psikis, maupun tekanan ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.