Di tengah kompetisi geopolitik, disrupsi teknologi, transisi energi, hingga perubahan ekonomi global, Indonesia memang membutuhkan kepemimpinan yang cepat, tegas, dan strategis. Presiden yang lemah hanya akan membuat negara bereaksi terhadap perubahan. Sebaliknya, presiden yang kuat mampu membawa Indonesia menjadi bagian dari pembentuk perubahan.
Namun, efektivitas tidak boleh dijadikan alasan untuk memusatkan kekuasaan. Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali terjadi bukan melalui kudeta, melainkan melalui konsentrasi kewenangan yang berlangsung perlahan atas nama stabilitas dan efisiensi.
Karena itu, ukuran yang seharusnya digunakan publik bukanlah seberapa populer seorang presiden, melainkan apakah kekuatan yang dimilikinya tetap tunduk pada hukum, diawasi parlemen, dapat dikoreksi lembaga peradilan, serta terbuka terhadap kritik masyarakat.
Kesimpulan
Indonesia tidak perlu memilih antara demokrasi yang lemah atau kekuasaan yang dominan. Yang dibutuhkan adalah demokrasi yang efektif: presiden cukup kuat untuk memimpin perubahan, sementara institusi negara tetap cukup kuat untuk mengawasi presiden.
Presiden yang kuat memperbesar kapasitas negara dalam menghadapi tantangan zaman. Presiden yang dominan justru memperkecil kemampuan demokrasi untuk mengoreksi dirinya sendiri. Di situlah letak perbedaan yang harus terus dijaga apabila Indonesia ingin tetap menjadi negara demokratis yang efektif sekaligus konstitusional.










