Marsinah merupakan seorang aktivis dan buruh pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah dikenal vokal menyuarakan hak-hak kaum buruh. Perjuangan Marsinah terpaksa terhenti setelah diculik, disiksa, dan diperkosa secara brutal. Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah ditemukan 200 km dari tempatnya bekerja pada 9 Mei 1993 setelah menghilang tiga hari.
Pembunuhan Marsinah ini menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia. Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dikenal sebagai kasus 1773.
sumber: sindonews









