Porostimur.com, Ambon – Seorang pria berinisial LU di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun dengan iming-iming nasi padang. Perbuatan bejat itu terungkap setelah orang tua korban curiga dan melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, orang tua korban melapor didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PP2TPA) di SPKT Polresta Pulau Ambon pada Senin (11/8/2025).
“Bahwa setelah terlapor diduga mencabuli korban, lalu korban dikasih nasi padang. Laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujar Androyuan, Rabu (13/8/2025).
Dugaan Perbuatan Berulang Kali
Berdasarkan laporan, dugaan pencabulan itu pertama kali diketahui orang tua korban pada Minggu (2/8/2025).
Saat itu, korban sedang bermain di depan kamar kos milik LU. Terlapor memanggil korban masuk, lalu memeluk dan diduga mencabulinya.
Androyuan mengungkapkan, dugaan perbuatan asusila tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku aksi itu kerap dilakukan terlapor setiap kali ia masuk ke kamar kos, dan selalu diikuti pemberian nasi padang sebagai iming-iming.
“Perbuatan asusila ini sering terlapor lakukan berulang kali saat korban di dalam kamar kos. Korban juga diberikan nasi padang,” jelasnya.











