Menurut Saleh, saat penangkapan hanya ditemukan satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.
Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.
Selain itu, Saleh mengungkapkan bahwa saat berada di Rumah Tahanan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.
Menurut keterangannya, saat itu ia diminta menyampaikan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut. Namun permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Seluruh keterangan Saleh Tan telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam Polda Maluku.
Polda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkotika
Rositah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perkara, klarifikasi saksi, dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga kini belum ditemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya barang bukti.
“Hasil pendalaman yang dilakukan Bidang Propam sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah,” katanya.









