Di sisi lain, Polda Maluku menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan internal Polri.
Menurut Rositah, Kapolda Maluku telah menegaskan tidak ada ruang maupun toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polda Maluku sebelumnya telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Rositah juga menegaskan Polda Maluku membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti baru untuk disampaikan secara resmi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Prinsipnya, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu,” pungkasnya.









