”Beta sudah menyurat 2x untuk perusahaan. Suratnya nanti beta lihat filenya dulu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Nelson Butar-Butar,SH, yang berhasil dikonfirmasi wartawan sebelumnya, juga memilih tetap diam.
Butar-Butar sendri mengaku tidak tahu-menahu bagaimana hingga kontraktor berinisial AH yang sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus fee proyek senilai Rp 12 milyar biasa memenangkan proyek dalam lingkup Pemkab Buru.
Saat mendengar nama AH disebut, pamungkas Kejari Buru ini pun berkelit.
”Oh, itu bukan ranah saya,” singkatnya.
Begitupun dengan contoh info 2 paket proyek jalan menuju Air Terjun Bara di Kecamatan Airbuaya dan jalan Waetabi-Waegrahe di Kecamatan Fenalisela, Butar-Butar pun masih tetap tidak memberikan tanggapannya.
”Oh, no comment kalau masalah itu. Kalau anda melihat ada penyimpangan, silahkan dibuat laporan,” tegasnya.
Sama halnya ketika ditanya tentang pengakuan PPTK jalan Waetabi-Waegrahe yang sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Kejari Buru, Butar-Butar hanya menjawab akan mengeceknya.
”Nanti kita checklah,” elaknya.

Meskipun enggan berbicara, Butar-Butar menegaskan bahwa dari segi etika, maka kontraktor yang tidak layak tentunya tidak boleh diberikan proyek pemerintah.




