Ia mendesak APIP segera melakukan audit investigatif, sementara aparat penegak hukum diminta meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan.
“Jangan tunggu sampai ada kerugian negara yang lebih besar. Indikasi pidana sudah terlihat dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, manipulasi dokumen, serta praktik “pinjam bendera”, maka kasus ini tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata.
“Ini sudah masuk wilayah pidana. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
(red)










