Porostimur.com, Jakarta — Aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), kembali menuai sorotan. PT Harum Sukses Mining (HSM) diduga masih melakukan kegiatan penambangan meski sengketa hukum terkait kepengurusan dan kepemilikan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) telah berkekuatan hukum tetap.
Dugaan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta. Organisasi mahasiswa itu juga mempertanyakan legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
Koordinator Formalintang Jakarta Rizal Damola, mengatakan pihaknya mengecam dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan kubu Pandi Santoso dan kawan-kawan.
Menurut Rizal, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa kepengurusan dan kepemilikan PT ASM yang telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ia merujuk Putusan MA Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso dan pihak terkait.
“Putusan itu telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025,” ujar Rizal, Rabu (12/8/2026).









