Formalintang Soroti Aktivitas Tambang Pascaputusan MA
Rizal menilai putusan pengadilan tersebut memiliki konsekuensi terhadap kedudukan kepengurusan dan penguasaan PT ASM.
Ia menyebut putusan tersebut menguatkan posisi Linda Pujianto bersama PT Harum Resources terkait kepemilikan saham dan kepengurusan PT ASM. Menurutnya, terdapat pula surat teguran eksekusi terhadap operasional PT HSM yang dikaitkan dengan kubu Santoso.
Rizal mengatakan salinan putusan kasasi tersebut telah diumumkan melalui papan pengumuman Pemerintah Kota Surabaya dan portal resmi Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2026.
Karena itu, ia mempertanyakan aktivitas pertambangan yang menurut informasi pihaknya masih berlangsung di Pulau Gebe.
“Namun anehnya, fakta di lapangan, kubu Santoso dan kawan-kawan masih terus menjalankan aktivitas pertambangan PT ASM di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meski putusan hukum tetap telah dikeluarkan MA,” katanya.
Formalintang menilai kondisi tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.
Menurut Rizal, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang berhak mengendalikan perusahaan, tetapi juga apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung saat ini memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang sah.









