Porostimur.com, Jakarta — Pulau Gebe di ujung timur Maluku Utara selama ini dikenal sebagai tanah kecil yang kaya nikel, namun sekaligus rapuh karena ekosistemnya terbatas. Kini, nama PT Karya Wijaya mencuat sebagai perusahaan tambang yang disebut-sebut menguasai lahan lebih dari seribu hektar di pulau tersebut.
Di balik operasi itu, muncul jejak kontroversi: mulai dari kepemilikan, izin yang dipertanyakan, hingga dampak lingkungan yang menghantam langsung kehidupan warga.
Jejak kepemilikan dan polemik izin
Sejumlah pemberitaan menempatkan nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dalam pusaran kepemilikan PT Karya Wijaya. Dugaan ini kian ramai dibicarakan setelah beredar data kepemilikan saham yang menyebut adanya keterkaitan langsung antara sang gubernur dengan perusahaan tambang tersebut.
Namun, di lapangan, masalah yang paling mencolok justru soal perizinan. PT Karya Wijaya diduga beroperasi tanpa sejumlah dokumen wajib: izin pencadangan pasca-kegiatan (PPKH), izin jetty untuk pelabuhan, hingga jaminan reklamasi .
Kondisi ini membuat operasi perusahaan di atas lahan sekitar 1.145 hektar dinilai melanggar regulasi pertambangan yang ketat, terutama karena Pulau Gebe adalah pulau kecil yang seharusnya mendapat perlindungan lebih.











