“Kita melihat ada fakta persidangan yang menguatkan dugaan aktivitas mereka telah melampaui batas izin usaha. Namun sanksi administratif berupa denda yang semestinya dijatuhkan oleh otoritas terkait tidak pernah terlihat sampai hari ini,” ujar Usman.
Desak Penegakan Hukum Lingkungan
Menurut Usman, kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia.
Ia menilai Satgas PKH seharusnya dapat menjadi contoh dalam penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan, terlebih jika terdapat bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
“Kalau kasus lain, penambang yang jelas melanggar aturan dikenai sanksi. Kenapa dalam kasus ini seperti lolos tanpa denda? Ada apa?” katanya.
DPP IMM bersama sejumlah aktivis lingkungan berharap penegak hukum dan Satgas PKH dapat mengevaluasi kembali langkah penindakan terhadap kasus tersebut. Evaluasi itu dinilai penting untuk membuka kemungkinan proses administratif maupun perdata yang dapat berujung pada sanksi denda atau bahkan pencabutan izin.
“Langkah tegas diperlukan demi menegakkan keadilan serta melindungi lingkungan hidup,” tegas Usman.
Untuk diketahui, sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral hingga kini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berfokus pada persoalan pematokan lahan serta aktivitas penambangan yang menjadi perdebatan kedua belah pihak di ruang sidang. (Tim)









