Porostimur.com – Surabaya: Seorang perempuan asal Maluku Utara bernama Rany Aswad (39) dan warga negara asing dari Nigeria bernama Idoko Chikwado Kenneth (34) ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis, Kamis (15/7) pukul 19.30 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkotika jaringan asal Malaysia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari petugas bea cukai yang mencurigai sebuah paket yang hanya bertuliskan nomor telepon atas nama RA.
“Untuk menindaklanjuti paket tersebut, petugas Bea Cukai menghubungi Ditnarkoba Polda Jatimkemudian guna melakukan controlled delivery,” kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).
Penyelidikan dilanjutkan dengan petugas yang mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Namun, tidak ada jawaban. Tak lama kemudian nomor tersebut membalas dengan sms menunjukkan alamatnya yang terletak di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditnarkoba Polda Jatim berangkat menuju Jakarta untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka dengan membawa kiriman paket tersebut.









