Porostimur.com – Banda Aceh: Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ahmad Djauhar bersama Hassanein Rais anggota Dewan Pers didampingi staf Dewan Pers Deritawati dan Wisnu untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kepada organsiasi perusahan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah provinsi Aceh, Senin (27/9/2021) di kantor JMSI Aceh, jalan Sultan Alaidin Johansyah, No. 26, Kota Banda Aceh.
Tim verifikasi Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap kantor, keberadaan pengurus dan adminstrasi Pengurus Daerah JMSI Aceh yang diterima langsung oleh Pengurus Daerah JMSI Aceh dibawah kepemimpinan Hendro Saky selaku Ketua JMSI Aceh dan Akhirudin sebagai Sekretaris serta sejumlah pengurus JMSI Aceh lainnya.
Pelaksanaan verifikasi sendiri dilakukan pukul 16.30 hingga 19.15 WIB di kota Banda Aceh.
Turut hadir dalam verfak Sekretaris Jenderal JMSI Pusat, Mahmud Marhaba.
Dalam keterangannya kepada media di Aceh, Mahmud Marhaba mengatakan jika verfak untuk JMSI Aceh merupakan yang ke 10 daerah yang dilakukan verifikasi oleh Dewan Pers.
Ke 10 Pengda JMSI yang telah dilakukan verfak diantaranya, Pengda Kepulauan Riau, NTB, Sumut, Sumbar, Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Aceh sendiri.