Porostimur.com, Ternate – Tersangka kasus korupsi izin tambang Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 2 Oktober 2024.
Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tersangka kasus korupsi izin tambang mantan ketua partai Gerindra Maluku Utara (Malut) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Untuk berkas tersangka kasus korupsi izin tambang Muhaimin Syarif telah didaftarkan ke PN Ternate dan akan menjalani pada 2 Oktober 2024,” kata JPU KPK Greafik di Ternate, Senin (30/9/2024).
Greafik menyatakan, jadwal sidang tersangka Muhaimin Syarif akan bersama-sama dengan terdakwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malut nonaktif Imran Yakub yang telah menjalani proses sidang perdana pada 26 September 2024.
Sebelumnya, PN Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut nonaktif, Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.