Rabu Besok Ade Ucu Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Ternate

oleh -51 views

Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya.

Sidang perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.

Sementara itu, JPU KPK lainnya, Rio Vernika Putra menambahkan, terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.

Dia menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Amanda Manopo dan 12 Artis Perempuan Bertato

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.