Rangkoratat bantah Pemkab MTB main mata dengan DPRD MTB

oleh -30 views

@Porostimur.com | Ambon : Pernyataan Ketua Fraksi PKPI DPRD Kabuipaten Maluku Tenggara Barat (MTB) tentang indikasi adanya main mata antara Pimpinan sidang paripurna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB dalam proses pembahasan LPJ Bupati tahun 2017, akhirnya ditanggapi juga.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/9), Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Pieter Rangkoratat, dengan tegas membantah hal tersebut.

Menurutnya, dalam tahapan pembahasan LPJ dimaksud, memang benar ada tahapan yang terlewati, yakni kesempatan bagi Pemkab MTB memberikan penjelasan atas beberapa maslah yang disoroti masing-masing komisi.

”Terkait polemik pembahasan LPJ 2017, sebetulnya ada sedikit tahapan yang terlewati. Tapi,  pada esok harinya, sebelum Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Pemkab melalui Sekkab, telah diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD selaku Pimpinan Sidang, untuk memberikan penjelasan atas hasil kerja komisi-komisi DPRD. Hasilnya, penjelasan itu telah diterima oleh Pimpinan dan anggota DPRD yang hadir pada saat itu, kecuali anggota yang terhormat Pak Sony Ratissa, karena tidak ada pada saat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Terpilih Diminta Bangun Sinergi dengan DPRD

Tidak dibantahnya, dinamika yang terjadi dalam proses politik, khususnya dalam lembaga legislasi DPRD Kabupaten, terdapat beberapa riak tertentu yang harus dicermati.

Meski demikian, akunya, riak-riak politik dimaksud menjadi urusan internal DPRD Kabupaten MTB.

”Memang hal tersebut merupakan persoalan internal DPRD yang perlu menjadi bahan evaluasi, agar ke depan kita jauh lebih baik dari hari ini,” tegasnya.

Selain itu, Rangkoratat juga menambahkan bahwa pihak Pemkab MTB tidak pernah main mata dengan DPRD Kabupaten MTB, baik secara kelembagaan maupun perorangan.

”Tentang pemberitaan kalau Ketua DPRD ada main mata dengan Pemkab, beta perlu tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Pemda akan sangat menjaga setiap kebijakan yang dilakukan, tunduk dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semoga Tuhan memberkati katong samua,” pungkasnya. (pt-21)