Limbert tegaskan pembahasan LPJ 2017 sudah sesuai prosedur

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : Bukan hanya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) MTB, Pieter Rangkoratat, yang memberikan klarifikasi atas adanya indikasi Pemkab MTB main mata dengan DPRD MTB.

Ketua DPRD Kabupaten MTB, Frenky Limbert, juga mengklarifikasi pernyataan yang disuarakan Ketua Fraksi PKPI, Sonny Ratissa,S.Hut, penghujung pekan kemarin itu.

Dalam keterangannya kepada wartawan, di Ambon, Senin (10/9), Limbert menegaskan bahwa selaku unsur Pimpinan, pihaknya tidak menyalahi prosedur pembahasan LPJ Bupati tahun 2017, yang sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, pekan kemarin.

”Kalau saya langkahi sidang paripurna, artinya LPJ ini tidak bisa dikonsultasikan di tingkat provinsi. Segala administrasinya sudah siap. Itu artinya LPJ ini sudah bisa dikonsultasikan. Selasa 4 September 2018 kemarin, saya yang mempimpin sidang paripurna. Dan dalam sidang itu, diberikan kesempatatan kepada saudara Bupati yang saat itu diwakili Sekkab, Pietter Rangkoratat, untuk menjelaskan hal-hal yang dimaksud. Mengingat sebelum itu, telah dilakukan sidang paripurna pada Kamis 30-31 Agustus 2018 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Piet Kait Taborat. Mungkin Pak Ratisaa sudah pikun kali, sehingga tidak ingat siapa yang pimpin sidang,” ujarnya.

Sikap walkout Fraksi PKPI dalam paripurna dimaksud, akunya, tidak berpengaruh pada hasilnya, mengingat paripurna dimaksud bukanlah paripurna istimewa.

Begitupun Komisi A DPRD MTB mendapatkan sorotan tajam Limbert, mengingat selang 2 minggu belum menuntaskan laporannya.

”Terkait sikap walkout PKPI, kita itu paripurna bukan paripurna istimewa. Itu rapat yang bersifat pengambilan keputusan, bukan seremoni. Ada semua dalam risalah sidang. Paripurna per 31 Agustus, Ketua Komisi C tidak bisa sampaikan laporan komisi secara lengkap. Yang seharusnya, Pimpinan tahu apa yang terjadi di tingkat komisi. Kalau tidak disampaikan, bagaimana dijawab? Begitu juga Komisi A. Dua minggu kerja apa saja? Kok, berdalil laporan belum siap?,” tegasnya.

Menurutnya, saat sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD MTB, Piet Kait Taborat, seharusnya proses dan hasil sidang ditanyakan Ratissa kepada Taborat.

Di lain sisi, tegasnya, sikap Ratisa justru seolah menghambat proses pembahasan LPJ Bupati MTB tahun 2017 dimaksud.

”Kemudian kenapa tidak dinyatakan kepada Wakil Ketua? Secara pribadi, saya sudah kontak person Ketua Komisi A dan saya sudah berikan laporan. Cuma Komisi C saja yang dinahkodai SR sebagai Ketua Komisi. Saya kira ini sengaja untuk memperhambat LPJ dimaksud. Sementara LPJ ini, kita tidak tetapkan waktunya, maka Pemkab MTB akan dikenakan sanksi. Untuk itu, kita minta untuk dipercepatkan.

Ditambahkannya, proses pembahasan LPJ dimaksud sudah disesuaikan dengan peosedur yang ada, sehingga tidak ada kesalahan.

Dan sesuai hasil konsultasi dengan Pemprov Maluku, terangnya, tidak ada masalah dan evaluasi sudah dilakukan dan selesai dengan aman dan lancar.

”Saya kira paripurna singkronisasi dimana semua komisi menyampaikan laporan komisi. Dan telah diketuk palu persetujuan oleh PK Taborat. Sehingga, tanggal 4 September kita pindah pada agenda Kata Akhir Fraksi. Saat pertemuan dengan gubernur, telah disampaikan juga dan menurut pemprov semua persyaratan telah dipenuhi, sehingga evaluasi bisa dilanjutkan dan aman lancar sampai selesai di tanggal 8 itu,” timpalnya.

Baca Juga  Sidak Hari Kedua, Wawali Ambon Akui Daya Beli Masyarakat Menurun

Meski demikian, tambahnya, jika Ratissa berkeras melakukan buka-bukaan tentang apa yang terjadi dalam tubuh DPRD MTB, maupun dalam proses pembahasan LPJ dimaksud, dirinya akan melayaninya.

”Kalau Pemprov, sudah setujui itu. Saya kira, saya untuk menyelesaikan masalah bukan untuk bikin masalah.Tapi kalau mau untuk kita buka-bukan, ayo saya ladeni. Siapa yang main mata, mereka minta kata akhir fraski dibuat di Ambon. Apakah saya menyelamatkan atau mencederai lembaga dengan Kata Akhir Fraksi di provinsi?” pungkasnya kesal. (pt-21)