Porostimur.com, Langgur – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka persetujuan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, berlangsung hanya dengan kehadiran 12 anggota dewan, Rabu (10/12/2025) di ruang sidang Kantor DPRD Malra, Ohoijang.
Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Malra, Ahmad Dahlan Tamher, serta pimpinan sejumlah OPD. Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan, memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Yohanis Bosko Rahawarin dan Wakil Bupati Malra, Charlos Viali Rahantoknam.
Banyak Kursi Kosong
Pantauan Porostimur.com menunjukkan sejumlah kursi kosong menghiasi ruang sidang. Sebagian anggota tak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas, namun beberapa lainnya tidak memberikan keterangan.
Menurut salah satu staf DPRD Malra yang enggan identitasnya dipublikasikan, undangan rapat telah disampaikan jauh hari.
“Sebelum rapat sudah ada pemberitahuan, namun baru masuk alasan dari enam anggota DPRD yang tengah perjalanan dinas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat pula anggota yang tidak hadir tanpa alasan resmi. “Dari 25 anggota DPRD Malra hanya 12 yang hadir, dan 13 tidak hadir,” ujarnya.
Bahas Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan memberikan persetujuan terhadap dua ranperda, yaitu Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan, serta Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.









