Porostimur.com, Jakarta – Dugaan pelanggaran tata niaga komoditas pertambangan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memunculkan risiko serius bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). DPR RI menemukan praktik penimbangan dan verifikasi hasil tambang dilakukan secara mandiri oleh pengelola kawasan, bukan melalui surveyor resmi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar, menilai hal ini bisa merugikan negara secara signifikan. “Jika mereka sendiri yang menentukan volume dan kadar komoditas, jelas tidak objektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Jika pembayarannya lebih rendah dari yang seharusnya, ini bisa menjadi kerugian negara yang jumlahnya sangat besar,” tegasnya, Selasa (9/12/2025).
Bisman bahkan menyebut praktik ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Temuan DPR di Lapangan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan praktik penimbangan mandiri ditemukan saat kunjungan kerja ke kawasan IMIP bersama tim Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Di sana kami temukan beberapa timbangan dioperasionalkan pengelola sendiri, bukan melalui surveyor yang memiliki izin,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (8/12/2025).









