“Oleh sebab itu seharusnya segera dievaluasi. Jika tidak dievaluasi, maka dapat berdampak terhadap pengelolaan keuangan daerah. Tidak boleh satu pejabat mengelola banyak fungsi dalam jabatan yang berbeda,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan jabatan-jabatan strategis tersebut harus dirangkap oleh satu orang, padahal masih banyak aparatur sipil negara di Halmahera Selatan yang dinilai memenuhi syarat.
“Apakah di Halmahera Selatan sudah tidak ada lagi pejabat yang mampu menduduki jabatan tertentu sehingga harus dirangkap oleh satu orang? Itu yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Soroti Dugaan Korupsi Beasiswa dan Proyek PL
Selain dugaan rangkap jabatan, Hendra turut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi anggaran beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Menurutnya, karena Kepala Dinas Pendidikan memiliki posisi strategis sebagai pengguna anggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kalau kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, berarti penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, termasuk menghitung kerugian negara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, kejaksaan harus segera menetapkan dan mengumumkan tersangka apabila seluruh unsur pidananya telah terpenuhi,” katanya.









