Ia menambahkan, apabila seorang KPA mengintervensi proses pengadaan hingga menentukan pelaksana pekerjaan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Oleh karena itu, kami menduga adanya praktik nepotisme dan kolusi yang berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Hendra juga mengingatkan bahwa mekanisme Penunjukan Langsung bukan berarti proses pengadaan dapat dilakukan tanpa mematuhi ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera membuka ruang penyelidikan dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kadis Pendidikan Bantah Dugaan
Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi anggaran beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024, Siti Khodijah diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Siti membantah adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Intinya sesuai prosedur yang ada, baik yang PL maupun yang bukan PL. Seluruh pelaksana sesuai prosedur saja,” ujarnya.









