Porostimur.com, Ambon – Polsek Sirimau melakukan kegiatan cipta kondisi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Kapolsek serta personil Polsek Sirimau dan Bintara Remaja BKO Polsek Sirimau
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa serta 4 personil dari Polsek Sirimau bersama 8 Personel BKO Bintara Remaja, dengan sasaran para penjual minuman tradisional jenis sopi, Senin (10/4/2023).
“Tujuan dilaksanakannya razia sopi, yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Sirimau,” terang Kapolsek.
Dikatakannya, dalam giat razia mirastersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kios-kios yang menjual Miras.
Selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan, langsung di giring ke Mapolsek Sirimau guna di lakukan pengambilan identitas masing-masing.
Menurut Kapolsek, ada 5 Kios yang terkena razia, yaitu Kios milik LL, yang diamankan sopi sebanyak 11 liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
Kios milik MM, yang diamankan sopi sebanyak 76 liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter dan 5 (lima) liter.









