Di mana praktek ekonomi-politik terkesan berjalan di bawah bayangan dan pengaruh agenda setting liberalisasi ekonomi dengan panji-panji globalisasi. Tak cukup sampai di situ. Agenda sirkulasi elit lima tahunan atau suksesi demokrasi elektoral nasional hingga daerah pun tak luput dari cengkaraman kuasa kapitalis. Pertaruhannya adalah amanat konstitusi yang mengharuskan negara untuk melindungi segenap tumpah darah dan seluruh rakyat Indonesia.
Arti lanjutannya, agenda kesejahteraan sosial juga akan tersubordinasi ke bawah bayang-bayang kepentingan pihak-pihak yang kuat atau pemilik modal, bahkan oligarki.
Walhasil, Pasal 33 UUD 1945 yang berfungsi sebagai roh dari demokrasi ekonomi Pancasila akan terus digiring menjauh dari idealitas konstitusionalnya.
Jika kita membaca tulisan Yudi Latif tentang Negara Paripurna ada kutipan pernyataan Soekarno yang mengingatkan kita pada sebuah konstruksi pemikiran ekonomi yang menjadi ikhtiar dalam membaca masa depan bangsa, demikian berbunyi; “Jika kita benar- benar mengerti, mengingat dan mencintai rakyat Indonesia marilah kita terima prinsip sociale rechvaardigheid, yaitu bukan saja persamaan politik tetapi pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.”










